Kadin siap bertindak jika ada pengaduan
JAKARTA: Aprindo menilai iklim investasi ritel di Indonesia makin tidak kondusif dan peritel berjaringan dalam negeri mulai melirik pasar luar negeri, menyusul terbitnya kebijakan pembatasan toko modern.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Pudjianto menilai adanya ketidakjelasan alasan yang dikemukakan sejumlah pemerintah daerah yang mengeluarkan kebijakan menyetop pemberian izin baru minimarket di wilayahnya.
"Minimarket [baru] tidak boleh buka alasannya apa? Menurut kami, waralaba atau tidak, sepanjang minimarket sesuai aturan, ya...tidak pada tempatnya dilarang," kata Pudjianto akhir pekan lalu.
Menyusul iklim investasi ritel yang makin tidak kondusif tersebut bagi usaha ritel modern, jelasnya, Aprindo sedang membahas langkah yang akan ditempuh.
Apalagi penutupan izin toko baru tersebut ada yang terfokus pada dua merek gerai modern anggota asosiasi tersebut, yaitu Alfamart dan Indomaret.
Setelah DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket, belum lama ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok menghentikan penerbitan surat rekomendasi izin tambahan pendirian minimarket Alfamart dan Indomaret.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok mempertimbangkan pertumbuhan Alfamart dan Indomaret yang menjamur menimbulkan praktik persaingan tidak sehat di bidang perdagangan eceran bagi pedagang kelontong kecil dan pedagang rumahan.
Regulasi yang dilanggar daerah yang menyetop izin minimarket waralaba | |
Regulasi | Ketentuan |
UU No. 20/2008 | Pasal 25 Ayat 1: Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan, yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan |
PP No. 42/2007 | Pasal 2:Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia |
Sumber: Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Indonesia Kadin Indonesia, 2010
Jumlah minimarket di Tanah Air | |
Tahun | Jumlah |
2005 | 6.465 |
2006 | 7.356 |
2007 | 8.889 |
2008 | 10.607 |
Sumber: Nielsen Indonesia, 2009
Apalagi jarak antara Indomaret dan Alfamart makin berdekatan, lokasinya bisa hanya berjarak 50 meter satu dengan lainnya.
"[Akibatnya] minimarket pasti akan tertekan ekspansinya dan tidak tertutup kemungkinan minimarket akan ekspansi ke luar negeri. Artinya negara rugi, karena [peritel] bukannya membuka lapangan kerja di dalam negeri, tapi justru ke luar negeri. Mestinya iklim investasi harus kondusif," kata Pudjianto.
Hal senada dikemukakan oleh Sekjen Aprindo Rudy Sumampaw yang menyayangkan sikap yang diambil Disperindag Kota Depok.
"Itu kebijakan tidak objektif dan disayangkan," katanya kepada Bisnis secara terpisah.
Dia menambahkan di Depok sendiri peritel cukup dibutuhkan mengingat letak kota tersebut strategis dan merupakan kota penyanggah Jakarta.
Dia melihat untuk wilayah Depok sendiri masih layak bertambahnya gerai minimarket, sebab pelaku UKM tidak terancam, "Sampai sekarang UKM di sana masih hidup."
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Seluruh Indonesia (APPTSI) Ngatimin setuju dengan tindakan yang diambil Disperindag Depok.
Karena selama ini, asosiasi itu terus melakukan sosialisasi supaya ekspansi peritel terutama Alfamart dan Indomaret dikontrol.
Kendati demikian, Ngatimin tidak bisa menolak sepenuhnya ekspansi minimarket, sebab jika pelaku usaha minimarket menggandeng pedagang sekitar, akan terjadi kegiatan usaha yang sehat.
Penggandengan tersebut dilakukan dengan memberikan kepemilikan ke pedagang minimal 5%-10%. "Kepemilikan itu diperantara melalui koperasi warung."
Langgar UU
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi Tetap Waralaba dan Lisensi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Amir Karamoy menilai kebijakan pemerintah daerah yang menghentikan izin minimarket melanggar ketetapan UU tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta peraturan pemerintah yang mengatur waralaba. Mengingat minimarket selama ini berekspansi dengan sistem waralaba.
Pasal 2 PP No. 42/2007 tentang Waralaba menjelaskan waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia. Sementara Pasal 25 Ayat 1 UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menegaskan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan, yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
Dalam Pasal 26 UU itu disebutkan yang dimaksudkan dengan kemitraan adalah usaha yang dilaksanakan dengan pola waralaba, inti plasma, sub kontrak, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, serta bentuk kemitraan lain.
Kadin Indonesia mengatakan siap bertindak jika Aprindo atau peritel yang dirugikan seperti merek Alfamart dan Indomaret melakukan pengaduan pada lembaga yang menaungi perusahaan di dalam negeri tersebut.
Menurut Amir, minimarket Alfamart dan Indomaret yang tidak akan diberi izin pembukaan gerai baru seperti terjadi di wilayah Depok, menyebabkan masyarakat setempat kehilangan peluang untuk menjadi pengusaha. Mengingat dua merek minimarket tersebut telah mewaralabakan gerainya.
"Kadin mengharapkan agar jaringan minimarket memiliki 60% toko yang diwaralabakan, sedangkan 40% lainnya bisa dimiliki oleh peritel pemilik merek," kata Amir. (01) (linda.silitonga@bisnis.co.id)
Tidak ada komentar