KLATEN—Keberadaan gudang ritel Alfamart cabang Klaten di Desa Banaran,  Kecamatan Delanggu dipersoalkan. Warga bahkan mendatangi kantor pelayanan terpadu (KPT) Klaten mempertanyakan keabsahan izin pendirian gudang ritel tersebut.
Salah satu warga yang berdekatan dengan gudang ritel Alfamart, Heru Eka Saputro mengaku aktivitas bongkar muat truk di kompleks gudang itu sangat mengganggu. Selain telah mempersempit akses mobilitasnya sehari-hari, keberadaan gudang itu dinilai belum memiliki izin.
“Saya juga tidak dimintai tanda tangan persetujuan pendirian gudang itu,” ujar Eko, warga sekitar gudang, Rabu (21/4).
Karena itu, dia mendesak agar pengelola gudang menutup operasionalnya, atau justru membeli lahannya agar dirinya dapat mencari lokasi lain agar tidak terganggu oleh aktivitas gudang.
Kepala KPT, Surti Hartini mengatakan pihaknya justru tidak sepaham dengan persepsi Eko, karena dia yakin pendirian gudang sudah sesuai prosedur.  Hal tersebut mengacu pada pengajuan izin lokasi oleh pihak pengelola gudang yang telah disetujui KPT.
Dengan prosedur itu, pihak KPT sudah mengeluarkan izin IMB, konsolidasi lahan, dan izin gangguan (HO). Kendati demikian, KPT memang mendapati adanya ketidaksesuaian batas letak gudang, yaitu pada pagar bagian belakang sepanjang 20 meter. Untuk itu, pengelola gudang oleh KPT diminta menertibkannya agar tidak menyebabkan persinggungan dengan warga.   
Kasubag Hukum dan HAM Setda Klaten mengatakan yang ikut dalam dialog mengatakan, pengelola sudah mengikuti seluruh prosedur pemberian izin pembangunan gudang itu.
Pengelola gudang Alfamart, Beni Santoso mengatakan izin-izin diperoleh sudah secara prosedural dengan adanya tanda tangan HO dari semua pemilik lahan. "Kalau kami tidak mendapat izin, mana mungkin bangunan dapat didirikan?" katanya.
Terkait persoalan tersebut, Beni mengatakan, pihaknya  akan merundingkan bersama untuk mencapai penyelesaian win-win solution.  Meskipun, secara prosedural pihaknya  sudah mendapatkan keabsahan dari mekanisme yang sudah berjalan.

sumber : http://harianjoglosemar.com

Tidak ada komentar

01 brand
02 brand
03 brand
04 brand
05 brand
06 brand