Pengusaha Dekat Lokasi Dapat Prioritas
JAKARTA - Kompetisi ketat dua perusahaan minimarket, Alfamart dan Indomart, dengan jorjoran membuka gerai baru dinilai pemerintah berlebihan. Karena itu, Kementerian Perdagangan berencana menghentikan penerbitan surat rekomendasi izin pendirian minimarket Alfamart dan Indomaret di lokasi tertentu. Tujuannya menjaga keseimbangan supply dan demand jasa ritel di lokasi tersebut.
Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan, saat ini pertumbuhan minimarket Alfamart dan Indomaret di sejumlah wilayah sangat tinggi. "Kalau terlalu banyak supply, sementara demand-nya terbatas, tentu kasihan. Ini akan berakibat minimarket lain mati," jelasnya.
Gunaryo mengimbau pemerintah daerah di setiap wilayah untuk mengeluarkan izin pendirian minimarket berdasar peraturan yang sudah ada dan berdasar pada prinsip menjaga kelangsungan minimarket yang berdiri sebelumnya. "Karena itu, sebelum izin diberikan, harus dicermati pemain-pemain lama yang ada di wilayah itu dan jaraknya berapa jauh. Diprioritaskan juga kepada pelaku usaha yang berdomisili di wilayah setempat," tegasnya.
Wacana pembatasan pendirian minimarket ditanggapi dingin oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, selaku prinsipal minimarket Alfamart. Sedangkan PT Indomarco Prismatama selaku pemilik minimarket Indomaret menolak berkomentar.
Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Solihin mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap terkait dengan rencana Kementerian Perdagangan tersebut. "Kami belum mengetahui detailnya bagaimana," ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Menurut Solihin, pihaknya masih mengacu pada Peraturan Presiden No 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 yang di dalamnya mengatur tata cara pendirian pasar modern. "Di sana dijelaskan bahwa pasar modern itu ada tiga, yaitu hypermarket, supermarket, dan minimarket. Di situ tidak disebutkan nama misalnya Alfamart," ungkapnya.
Kalaupun kemudian ada pembahasan lebih detail, lanjut Solihin, pemerintah pusat menyerahkan kepada setiap daerah untuk membuat peraturan masing-masing. "Tapi, itu pun belum ada yang mengatur pembatasan seperti ini," terangnya.
Alfamart sampai saat ini memang terus melakukan pengembangan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Di dalam negeri, kata Solihin, saat ini fokus di beberapa tempat seperti Jawa Tengah, Bali, Makassar, Palembang, dan beberapa tempat lain. "Tapi, ada yang perlu diketahui, Alfamart ini hanya merek dagang. Kepemilikannya adalah masyarakat. Sudah lebih dari seribu gerai yang kami buka dan itu milik masyarakat, tidak dikuasai kelompok tertentu atau perorangan," terusnya.
Sementara itu, Indomaret belum bisa memberikan keterangan terkait hal ini. Public Relations Manager PT Indomarco Prismatama Nenny Kristiawati mengatakan, pihaknya juga belum menerima informasi yang resmi.
JAKARTA - Kompetisi ketat dua perusahaan minimarket, Alfamart dan Indomart, dengan jorjoran membuka gerai baru dinilai pemerintah berlebihan. Karena itu, Kementerian Perdagangan berencana menghentikan penerbitan surat rekomendasi izin pendirian minimarket Alfamart dan Indomaret di lokasi tertentu. Tujuannya menjaga keseimbangan supply dan demand jasa ritel di lokasi tersebut.
Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan, saat ini pertumbuhan minimarket Alfamart dan Indomaret di sejumlah wilayah sangat tinggi. "Kalau terlalu banyak supply, sementara demand-nya terbatas, tentu kasihan. Ini akan berakibat minimarket lain mati," jelasnya.
Gunaryo mengimbau pemerintah daerah di setiap wilayah untuk mengeluarkan izin pendirian minimarket berdasar peraturan yang sudah ada dan berdasar pada prinsip menjaga kelangsungan minimarket yang berdiri sebelumnya. "Karena itu, sebelum izin diberikan, harus dicermati pemain-pemain lama yang ada di wilayah itu dan jaraknya berapa jauh. Diprioritaskan juga kepada pelaku usaha yang berdomisili di wilayah setempat," tegasnya.
Wacana pembatasan pendirian minimarket ditanggapi dingin oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, selaku prinsipal minimarket Alfamart. Sedangkan PT Indomarco Prismatama selaku pemilik minimarket Indomaret menolak berkomentar.
Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Solihin mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap terkait dengan rencana Kementerian Perdagangan tersebut. "Kami belum mengetahui detailnya bagaimana," ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Menurut Solihin, pihaknya masih mengacu pada Peraturan Presiden No 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 yang di dalamnya mengatur tata cara pendirian pasar modern. "Di sana dijelaskan bahwa pasar modern itu ada tiga, yaitu hypermarket, supermarket, dan minimarket. Di situ tidak disebutkan nama misalnya Alfamart," ungkapnya.
Kalaupun kemudian ada pembahasan lebih detail, lanjut Solihin, pemerintah pusat menyerahkan kepada setiap daerah untuk membuat peraturan masing-masing. "Tapi, itu pun belum ada yang mengatur pembatasan seperti ini," terangnya.
Alfamart sampai saat ini memang terus melakukan pengembangan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Di dalam negeri, kata Solihin, saat ini fokus di beberapa tempat seperti Jawa Tengah, Bali, Makassar, Palembang, dan beberapa tempat lain. "Tapi, ada yang perlu diketahui, Alfamart ini hanya merek dagang. Kepemilikannya adalah masyarakat. Sudah lebih dari seribu gerai yang kami buka dan itu milik masyarakat, tidak dikuasai kelompok tertentu atau perorangan," terusnya.
Sementara itu, Indomaret belum bisa memberikan keterangan terkait hal ini. Public Relations Manager PT Indomarco Prismatama Nenny Kristiawati mengatakan, pihaknya juga belum menerima informasi yang resmi.
Sumber : JawaPos.co.id
1 komentar
Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, Telp: 021-87786434