Minimarket
“Apabila kebijakan ini diterapkan dengan konsisten, maka akan dapat mendorong pelaku usaha untuk tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu dalam rapat kerja dengan Komisi VI, DPR di Jakarta, Senin, seperti dilaporkan Antara.
Apabila kebijakan itu tidak diterapkan, lanjut Mendag, maka akan berakibat buruk pada keberadaan warung-warung tradisional setempat.
Menurut dia, dengan jumlah dan jenis produk yang berbeda dengan pasar tradisional, keberadaan minimarket tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap keberadaan pasar tradisional.
“Pemerintah kabupaten/ kota perlu memperhatikan tingkat kejenuhan sektor ritel di wilayahnya sebelum memberikan izin pendirian toko moderen termasuk minimarket,” ujarnya.
Mendag menambahkan dalam Perpres 112 dan Permendag 53, minimarket yang didorong untuk berkembang adalah minimarket independen, minimarket operator mandiri dan minimarket waralaba yang dimiliki oleh penduduk setempat.
Ia menjelaskan yang dimaksud dengan minimarket waralaba adalah yang dimiliki dan dikelola oleh terwaralaba dengan memakai merek dagang dan sistem pengelola jaringan minimarket yang diatur dengan perjanjian waralaba.
Minimarket operator mandiri merupakan minimarket yang dikelola oleh mitra usaha pengelola jaringan minimarket yang tergolong pengusaha kecil yang menyiapkan tempat usaha saja, sedangkan perlengkapan, peralatan dan pasokan dibantu oleh pengelola jaringan minimarket.
Minimarket independen yang merupakan pengalihan sistem pengelolaan toko tradisional menjadi moderen yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh penduduk setempat.
Sedangkan minimarket yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh pengelola jaringan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret atau minimarket independen yang pemiliknya tidak berdomisili sesuai dengan lokasi minimarket harus ditempatkan pada prioritas berikutnya dalam pemberian izin. (sumber : investor indonesia)
Tidak ada komentar