(Bisnis.com): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersikeras tindakan PT Carrefour Indonesia yang mengakuisisi PT Alfa Retailindo telah memenuhi kualifikasi monopoli dan posisi dominan 57,99% di pasar pasokan barang/jasa. 

KPPU tetap pada pandangan bahwa putusan Carrefour perkara No. 09/KPPU-L/2009  yang telah dijatuhkan pada 3 November 2009 adalah tepat karena setelah mengakusisi Alfa, Carrefour telah memenuhi kualifikasi monopoli dan posisi dominan di pasar pasokan barang/jasa di hipermarket dan supermarket.

“Jadi pasar bersangkutannya adalah pasar pasokan atau hulu yang menunjukkan relasi pemasok-pasar hipermarket/ supermarket yang di luar dan berbeda dengan pasar hilir berupa hipermarket/supermarket yang menunjukkan relasi pasar hipermarket/supermarket-konsumen,” ujar A. Junaidi, Kepala Biro Humas KPPU dalam pernyataan resminya sore ini.

Penelitian AC Nielsen yang selama ini dipakai untuk mengukur monopoli Carrefour sehingga memasukkan minimarket sebagai substitusi supermarket/hipermarket atas dasar pergerakan konsumen sehingga pangsa pasar Carrefour terhitung kecil  adalah unsur pembuktian untuk pasar hilir yang berbeda dan bukan isu hukum putusan KPPU yang menguji relasi pasar hulu.

Menurut Junaidi, kalaupun bukti pasar hilir ini dipertimbangkan, hal inipun tidak terbukti karena data menunjukkan bahwa perpindahan pembelian konsumen ke minimarket dan hipermarket sama tinggi sehingga minimarket dan hipermarket tidak bersaing satu sama lain namun saling melengkapi.

Hal ini mempertegas fakta bahwa minimarket bukan pesaing supermarket/hipermarket namun sekedar komplementer sehingga seharusnya minimarket dikeluarkan dari ruang lingkup definisi pasar bersangkutan.
Dengan konstruksi ini, Carrefour tetap berpangsa pasar 57,99% dan memenuhi kualifikasi monopoli dan posisi dominan.

Di samping itu pula, isu utama dalam hal ini adalah penerapan trading terms yang semakin memberatkan pada pemasok pasca akuisisi yang jelas tidak berkaitan dengan persepsi konsumen yang notabene terkait dengan isu di pasar hilir. 

Rencananya, besok, Senin 1 Maret 2010 KPPU akan mendaftarkan kasasi atas Putusan PN dalam Perkara No.1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tentang kasus Carrefour. Kasasi ini merupakan bagian dari  komitmen KPPU untuk menegakkan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dijamin oleh pasal 45 UU.

KPPU yakin Mahkamah Agung akan menguatkan putusan KPPU mengingat dengan isu  yang sama yaitu terkait dengan penerapan trading terms berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 01 K/KPPU/2006 MA telah menguatkan putusan KPPU atas Carrefour No.02/KPPU-L/2005. Apalagi putusan KPPU ini telah memenuhi due process of law dan secara substansi diputus berdasarkan pertimbangan dan diktum yang sesuai fakta dan tugas serta kewenangan KPPU sebagaimana diatur UU No.5/1999. 

Dengan putusan ini, ikhtiar Komisi untuk melindungi terciptanya persaingan sehat di sektor retail yang memberi kesempatan berusaha secara proporsional pada pemasok yang sebagian besar pengusaha kecil akan terjaga.

Tidak ada komentar

01 brand
02 brand
03 brand
04 brand
05 brand
06 brand